Minggu, 22 Januari 2012

HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)

 HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atai kelompok yang mempunyai karya berdasarkan intelektualnya. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) juga dapat diartikan sebagai hak yang diberikan kepada orang – orang atas hasil dari buah pikiran mereka.
Indonesia sebenarnya sudah merilis perlindunga  hak cipta sejak tahun 1971 dengan adanya undang – undang hak cipta, tapi pada saat itu belum ada aturan –aturan tentang software computer. Perbaikan undang – undang hak cipta oleh pemerintah RI dilakukan pada tahun 1982 dan disempurnakan lagi pada tahun 1987.
Dengan adanya tuntutan terhadap hak – hak intelektual, pada tahun 1994 pemerintah kembali memperbaiki undang - undang  Hak Cipta menjadi UU No. 7 tahun 1994 tentang UU Hak Cipta. Dengan adanya perkembangan dunia cyberspace, dibuatlah  UU Hak Cipta No. 19 tahun 2002 yang mencantumkan secarar transparan hal – hal yang berkaitan dengan program computer.
Mengapa HAKI perlu mendapat perlindungan hukum? Itu dikarnakan untuk menjamin berkembangnya kreativitas seseorang, kelompok, atau pun perusahaan. Dengan adanya HAKI, kita tak perlu takut hasil karya kita di klaim atau di akui oleh orang lain.
Beberapa software – software yang mendapat perlindungan HAKI ialah Windows, Lotus, dan Oracel. Sedangkan contoh software yang dapat diperoleh secara gratis ialah LINUX