WARGANEGARA DAN NEGARA
1. HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAHAN
Pengertian
Hukum
Hukum
adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk
mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah
terjadinya kekacauan.
Hukum
memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum.
Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang
tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan
menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
Sifat
dan Ciri Hukum
A.
Sifat
Hukum :
1).
Mengatur, karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan/atau
larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi
terciptanya ketertiban dalam masyarakat;
2). Memaksa,
karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila
melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.
B.
Ciri-ciri
hukum :
1). Adanya
perintah dan/atau larangan. Artinya, peraturan hukum itu mungkin berupa
perintah dan mungkin pula berupa larangan, atau mungkin pula kedua-duanya.
2). Adanya
keharusan untuk menaati peraturan hukum. Kewajiban ini berlaku bagi siapa saja.
Sumber-sumber
Hukum
Sumber-sumber
hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya
peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa.
Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1.
Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari
berbagai perspektif.
2.
Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan
doktrin
Ø
Undang-Undang
Suatu
peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa
negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
Ø
Kebiasaan
Perbuatan
yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang
selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun
temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
Ø
Keputusan
Hakim (jurisprudensi)
Keputusan
hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan
keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat
keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU
Ø
Traktat
Perjanjian
yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara
negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat
warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
Ø
Pendapat
Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat
atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan
hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum.
Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
Pembagian
Hukum
1. Menurut
bentuknya, hukum dapat dibagi dalam:
a). Hukum tertulis, hukum ini dapat pula
merupakan:
yaitu
segala kaidah yang menjadi patokan manusia untuk bersikap tindak, misalnys tidak boleh membunuh,
harus melunasi hutang dan lain sebagainya
b). Hukum tak tertulis:
Adalah hukum yang masih hidup dalam
keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya seperti suatu
peraturan perundang (disebut juga hukum kebiasaan).
2. Menurut
tempat berlakunya, dapat dibagi menjadi:
a. Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku
dalam suatu negara.
b. Hukum internasional, yaitu hukum yang
mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
c. Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku di
negara lain.
d. Hukum gereja, yaitu kumpulan norma-norma
yang ditetapkan oleh gereja.
3. Menurut
waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam:
a. Ius constitutum (hukum positif), yaitu
hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah
tertentu.
b. Ius constituendum. Yaitu hukum yang diharapkan
berlaku pada waktu yang akan datang.
c. Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum
yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya
(abadi) terhadap siapapun juga diseluruh tempat.
4. Menurut
isinya dapat dibagi dalam:
a. Hukum privat (hukum sipil), yaitu
kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan
orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan.
b. Hukum publik, yaitu kumpulan hukum yang
mengatur hubungan antara negara dengan alat perlengkapannya atau antara negara
dengan perorangan (melindungi kepentingan umum).
5. Menurut
sifatnya, hukum dapat dibagi:
a. Hukum yang memaksa, yauty hukum yang
dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempuyai paksaan mutlak.
b. Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang
dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah memberi
peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
6. Menurut
cara mempertahankannya, hukum dapat dibagi:
a. Hukum materiil, yaitu hukum yang memuat
peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan-hubungan yang
berujud perintah dan larangan-larangan. Contoh: hukum pidana, hukum perdata,
hukum dagang, dan lain-lain.
b. Hukum formil (hukum acara atau hukum
proses), yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana
cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil atau
peraturan-peraturan bagaimana cara-cara mengajukan suatu perkara ke muka
pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim memberi keputusan.
Pengertian
Negara
Negara
adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer,
ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahanyang berada di wilayah
tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu
sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan
berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat,
memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat
sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Tugas
Utama Negara
Ø
Mengatur
dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama
lain.
Ø
Mengatur
dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama
yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
Sifat-sifat
Negara
Sifat
organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :
1. Sifat
memaksa
Tiap-tiap
negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui
jalur kekuasaan.
2. Sifat
monopoli
Setiap
negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada
saingan.
3. Sifat
totalitas
Segala hal
tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar
pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Bentuk
Negara
a. Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara
Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur
seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang
kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah
pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam
negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan
menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu
pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek
pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan
tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
b. Negara Serikat (Federasi)
Negara
Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian
yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki
konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet
sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara
bagian yang disebut negara federal.
Setiap
negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan
konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat
dilakukan oleh pemerintah federal.
Unsur-unsur
Negara
1.
Rakyat
Rakyat
adalah semua orang yang menjadi penghuni suatu negara. Tanpa rakyat, mustahil
negara akan terbentuk. Leacock mengatakan bahwa, “Negara tidak akan berdiri
tanpa adanya sekelompok orang yang mendiami bumi ini.”. Hal ini menimbulkan
pertanyaan, berapakah jumlah penduduk untuk membentuk sebuah negara? Plato
mengatakan bahwa untuk membentuk sebuah negara, wilayah tersebut membutuhkan
minimal 5040 penduduk.
- Rakyat
terdiri dari penduduk dan bukan penduduk.
- Penduduk
adalah semua orang yang bertujuan menetap dalam wilayah suatu negara tertentu
untuk jangka waktu yang lama.
- Bukan
Penduduk adalah orang yang mereka yang
berada di dalam suatu wilayah Negara hanya untuk sementara waktu (tidak
menetap)
Penduduk
suatu negara dapat dibedakan menjadi warga negara dan bukan warga negara.
- Warga negara adalah mereka yang menurut
hukum menjadi warga dari suatu negara,
- Bukan warga negara adalah orang asing atau
disebut juga warna negara asing (WNA).
2. Wilayah
Merupakan
landasan material atau landasan fisik Negara. Secara umum dapat dibedakan
menjadi :
A.
Wilayah
Daratan
Batas
wilayah suatu negaradengan Negara lain di darat , dapat berupa :
- Batas Alamiah
- Batas Buatan
- Batas Secara geografis
B.
Wilayah
Lautan
Negara
yang tidak memiliki lautan disebut land locked. Sedangkan Negara yang memiliki wilayah lautan dengan pulau-pulau
disebut archipelagic state.
Untuk
menentukan batas wilayah lautan tidak semudah menetapkan batas wilayah daratan
sebab batas wilayah lautan lebih banyak permasalahannya dan bermacam-macam
peraturannya. Dalam hukum internasional belum terbentuk adanya keseragaman
ketentuan mengenai lebar laut teritorial setiap negara dan kebanyakan negara
menentukan sendiri-sendiri batas laut teritorialnya, ada yang 3 mil (Indonesia
sebelum Deklarasi Juanda), 12 mil (seperti Saudi Arabia, RRC, Chile, dsb), 200
mil(El Savador), dan 600 mil (Brazilia)
Dewasa
ini, yang dijadikan dasar hukum masalah wilayah kelautan suatu Negara adalah
Hasil Konferensi Hukum laut nternasional III tahun 1982 di Montigo Bay
(Jamaika) yang diselenggarakan oleh PBB, yaitu UNCLOS (United Nations
Conference on The Law of the Sea).
Batas Lautan
:
Ø
Batas
Laut Teritorial 12 mil dari bibir pantai ketika air surut
Ø
Batas
Zona Bersebelahan 12 mil dari laut teritorial/24 mil dari bibir pantai
Ø
Batas
Zona Ekonomi Ekslusif 200 mil dari pantai
Batas
Landas Kontinen (LK) Pemerintah RI pada tanggal 17 Februari 1969, telah
mengeluarkan Deklarasi tentang “
Landas Kontinen” dengan kebiasaan praktik Negara dan dibenarkan pula oleh Hukum
Internasional bahwa suatu Negara pantai mempunyai penguasaan dan yurisdiksi
yang ekslusif atau kekayaan mineral dan kekayaan lainnya dalam dasar laut dan
tanah di dalamnya di landas kontinen. Contoh hasil perjanjian landasa kontinen
:
- Perjanjian
RI – Malaysia tetang Penetapan garis Batas Landas Kontinen Kedua Negara (di
Selat Malaka dan Laut Cina Selatan) ditandatangani 27 Oktober 1969 dan mulai
berlaku 7 November 1969.
- Perjanjian
RI – Thailand tentang Landas Kontinen
Selat Malaka Bagian Utara dan Laut Andaman,ditandatangani17 Desember 1971 dan
mulai berlaku 7 April 1972.
-
Persetujuan RI – Australia tentang Penetapan Atas Batas-Batas Dasar Laut
Tertentu di daerah Laut Timor dan laut Arafuru sebagai tambahan pada
persetujuan tanggal 18 Mei 1971, dan berlaku mulai 9 Oktober 1972.
Landas
Benua
Landas
benua lebih dari 200 Mil boleh menggandakan Eksplorasi-Eksploitasi asal bagi
keuntungan dengan masyarakat International
C.
Wilayah
Udara
Pasal
1 Konvensi Paris 1919 : Negara-negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan
eksplorasi dan eksploitasidii wilayah udaranya, misalnya untuk kepentingan radio,
satelit, dan penerbangan. Konvensi Chicago 1944 (Pasal 1) : Setiap Negara
mempunyai kedaulatan yang utuh dan ekslusif di ruang udara di atas wilayahnya
UU RI No. 20 tahun 1982, batas wilayah kedaulatan dirgantara yang termasuk
orbit geo- stationer adalah setinggi35.671km.
D.
Daerah
Ekstrateritorial
Wilayah
suatu Negara yang berada di luar wilayah Negara itu. Menurut Hukum
Internasional, yang mengacu pada hasil Reglemen dalam Kongres Wina(1815) dan
Kongres Aachen (1818), “ perwakilan diplomatik suatu Negara di Negara lain
merupakan daerah ekstrateritorial”
.Daerah
Ekstrateritorial , mencakup :
1. Daerah perwakilan diplomatik suatu Negara
2. Kapal yang berlayar di bawah bendera suatu
Negara\
3. Pemerintah
Yang Berdaulat
Unsur
konstitutif yang ketiga dari negara ialah pemerintah yang berdaulat. Pemerintah
adalah pemegang dan penentu kebijakan yang berkaitan dengan pembelaan negara.
Pemerintah yang berdaulat mempunyai kekuasaan ke dalam dan ke luar. Kekuasaan
ke dalam berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan ditaati oleh
seluruh rakyat dalam negara itu. Kekuasaan ke luar berarti bahwa kekuasaan
pemerintahan itu dihormati dan diakui oleh negara-negara lain. Masalah
kedaulatan merupakan masalah yang sangat penting dalam suatu negara, karena kedaulatan
merupakan sesuatu yang membedakan antara negara yang satu dengan yang lain.
Kedaulatan artinya kekuasaan tertinggi. Di negara diktaktor, kedaulatan
didasarkan atas kekuatan. Di negara-negara demokrasi kedaulatan didasarkan atas
persetujuan
4. Pengakuan
Dari Negara lain
Pengakuan
dari negara lain bukanlah merupakan unsur pembentuk negara, tetapi sifatnya
hanya menerangkan saja tentang adanya negara. Dengan kata lain pengakuan dari
negara lain hanya bersifat deklaratif saja. pengakuan dibagi menjadi dua, yaitu
de facto dan de jure:
a. Pengakuan
secara de facto
Diberikan
jika suatu Negara baru sudah memenuhi
unsur konstitutif dan juga telah menunjukkan diri sebagai pemerintahan yang
stabil. Pengakuan de facto adalah pengakuan tentang kenyataan (fakta) adanya
suatu Negara.
Ø
Pengakuan de facto bersifat sementara
Pengakuan yang diberikan oleh suatu
Negara melihat bertahan tidaknya Negara tersebut di masa depan. Jika Negara
baru tersebut kemudian jatuh atau hancur, Negara itu akan menarik kembali
pengakuannya.
Ø
Pengakuan
de facto bersifat tetap
Pengakuan dari Negara lain terhadap
suatu Negara hanya bisa menimbulkan hubungan di bidang ekonomi dan perdagangan
(konsul). Sedangkan dalam hubungan untuk tingkat Duta belum dapat dilaksanakan.
b. Pengakuan
secara de jure
Pengakuan
secara de jure adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain
dengan segala konsekuensinya.
Ø
Pengakuan
de jure bersifat tetap
Pengakuan dari Negara lain berlaku
untuk selama-lamanya setelah melihat
adanya jaminan bahwa pemerintahan Negara baru tersebut akan stabil dalam jangka waktu yang cukup lama.
Ø Pengakuan
de jure secara penuh
Terjadinya hubungan antara Negara yang mengakui dan diakui meliputi
hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik.
Negara yang mengakui berhak menempatkan Konsuler atau Kedutaan.
Tujuan Negara Republik
Tujuan
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tujuan
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdapat dalam Pembukaan Undang
Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu “Kemudian daripada itu untuk membentuk
suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial …”.
Dari
rumusan tersebut, tersirat adanya tujuan nasional/Negara yang ingin dicapai
sekaligus merupakan tugas yang harus dilaksanakan oleh Negara, yaitu:
a.
Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b.
Memajukan
kesejahteraan umum;
c.
Mencerdaskan
kehidupan bangsa;
d.
Ikut
serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan social.
Pengertian Pemerintahan
Organisasi
yang memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dalam bentuk ( penerapan hukum
dan undang-undang ) di kawasan tertentu. Kawasan tersebut adalah wilayah yang
berada dibawah kekuasaan mereka
Membedakan pemerintahan dengan
pemerintah
Pemerintah
adalah orang yang memberikan mandat atau perintah atau lebih gampangnya,
pelakunya sedangkan Pemerintahan adalah masa/waktu seorang pemerintah menjabat
jabatannya. Kedua hal ini sangat berkaitan karena korelasinya sangat erat,
seorang pemerintah pasti punya masa pemerintahan, dan pemerintahan pasti ada
karena adanya pemerintah.
2. WARGA NEGARA DAN NEGARA
Pengertian Warga Negara
Warga
negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk
yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan
kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula
negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari
suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan
kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di
hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung
jawab.
Kriteria Menjadi Warga Negara
1.
Setiap
orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan
perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum
Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
2.
Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara
Indonesia;
3.
Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia
dan ibu warga negara asing;
4.
Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan
ibu Warga Negara Indonesia;
5.
Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia,
tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya
tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
6.
Anak
yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal
dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
7.
Anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
8.
Anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang
diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan
itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum
kawin;
9.
Anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak
jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
10. Anak yang baru lahir yang ditemukan
di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
11. Anak yang lahir di wilayah negara
Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau
tidak diketahui keberadaannya;
12. Anak yang dilahirkan di luar wilayah
negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang
karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
13. Anak dari seorang ayah atau ibu yang
telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya
meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Pasal tentang Hak dan Kewajiban Warga
Negara Indonesia
Hak
dan Kewajiban warga negara diatur dalam undang -undang sbb:
1.
Pasal
27 ayat 1-3
Mengatur
tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
2.
Pasal
28 ayat A – J
Mengatur
tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
3.
Pasal
29 ayat 2
Mengatur
tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
4.
Pasal
30 ayat 1-5
Mengatur
tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat,
Keanggotaan TNI dan Tugasnya, Kepolisian Indonesia dan tugasnya, Susunan dan
kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
5.
Pasal
31 ayat 1-5
Mengatur
tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar, Sistem
pendidikan Nasional, dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan
kebudayaan
6.
Pasal
33 ayat 1-5
Mengatur
tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian
Nasional.
7.
Pasal
34 ayat 1-4
Mengatur
tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung
jawab negara.
Sumber:
http://filzaah.wordpress.com/2013/11/10/warga-negara-dan-negara-2/
http://jamalfirdaus.blogspot.com/2010/11/warganegara-dan-negara.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar